BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA
Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU 00590.60.10.2014
Download dokumen DISINI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
© Copyright – BADAPSKI
Dalam Black’s Law Dictionary, concilliation didefinisikan sebagai berikut:
Konsiliasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 butir 10 Undang Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 dan alinea ke-9 Penjelasan Umum Undang-undang tersebut. Selain pada kedua tempat tersebut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak menyebutnya termasuk menguraikan definisi atau pengertiannya ataupun mengatur tentang mekanismenya. Sebenarnya antara konsiliasi dan mediasi hampir tidak dapat dibedakan. Konsiliasi tidak berbeda jauh dengan arti perdamaian yang dinyatakan pada pasal 1864 KUHPer, di mana dinyatakan bahwa hasil kesepakatan para pihak pada alternatif penyelesaian sengketa konsiliasi harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam Black’s Law Dictionary konsultasi atau consultation dirumuskan :
Pada rumusan kesatu terdapat persamaan dengan cara konsultasi dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Pada konsultasi ini para pihak menunjuk seorang atau para ahli untuk memberikan pendapatnya. Cara konsultasi ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan: Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat, diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli dan seterusnya.
Konsultasi dapat dilakukan dengan meminta bantuan lembaga arbitrase, hal ini dinyatakan dalam Pasal 52 bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dari ketentuan ini, maka lembaga arbitrase dapat ditafsirkan mempunyai fungsi lain di samping fungsi utamanya yaitu fungsi utamanya sebagai lembaga ajudikasi dan fungsi kedua sebagai lembaga konsultan. Fungsi kedua ini tampaknya belum banyak dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam Black’s Law Dictionary, negotiation didefinisikan sebagai berikut: A consensual bargaining process in which the parties attempt to reach agreement on a disputed or potentially disputed matter. Negotiation involves complete autonomy for the parties involved, without the intervention of third parties.
Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 menempatkan negosiasi sebagai cara penyelesaian tersendiri. Dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan : “Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak”.
Negosiasi ditempatkan oleh undang-undang sebagai cara yang pertama untuk menyelesaikan sengketa. Negosiasi merupakan cara pertama yang akan ditempuh para pihak guna mengatasi suatu sengketa, karena merupakan cara termurah dan paling tertutup dari pihak lain dibandingkan cara-cara lainnya. Dalam kontrak-kontrak nasional di Indonesia pada bagian penutup selalu dicantumkan klausula yang menyatakan: segala perbedaan atau sengketa yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini menunjukkan bahwa negosiasi dipilih sebagai cara paling utama untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam Black’s Law Dictionary, mediation didefinisikan sebagai berikut: A method of non binding dispute resolution involving a neutral third party who tries to help the disputing parties reach a mutually agreeable solution.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mediasi sebagai: Proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah: Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Definisi arbitrase menurut Black’s Law Dictionary adalah: “A method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by disputing parties and whose decision is binding”.
Arbitrase menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa; peradilan wasit. Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh arbiter ad-hoc atau majelis arbitrase, yang dikenal juga sebagai pengadilan swasta. Suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang melaksanakan “arbitration hearing”, sesuai dengan aturan dan prosedur yang spesifik, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Badan arbitrase tertua di Indonesia dengan jurisdiksi yang bersifat umum didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia di tahun 1977. BADAPSKI sebagai badan arbitrase yang bersifat khusus untuk bidang konstruksi di Indonesia telah dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2014 di Jakarta.
Black’s Law Dictionary, mendefinisikan ahli atau expert sebagai berikut: A person who, through education or experience, has developed skill or knowledge in a particular subject, so that he or she may form an opinion that will assist the fact-finder.
Black’s Law Dictionary juga mendefinisikan impartial expert sebagai: An expert who is appointed by the court tom present an unbiased opinion.
Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 dinyatakan “penilaian ahli” sebagai salah satu dasar dari suatu alternatif penyesaian sengketa, penilaian ahli merupakan suatu produk hasil penilaian oleh seseorang yang dapat dikategorikan sebagai seorang yang mempunyai keahlian untuk bidan tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, pasal 37 mendefinisikan penilai ahli, sebagi suatu subyek yang memenuhi persyaratan sebagai tertentu, yaitu sebagai Penilai Ahli sebagaimana dimaksud dalam yang memenuhi persyaratan dan harus memiliki sertifikat keahlian dan terdaftar.
Bidang konstruksi berkembang pesat di Indonesia. Terkadang perselisihan diantara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sering terjadi. Seringkali, sengketa tersebut diselesaikan melalui arbitrase umum, dan tidak jarang ditangani oleh arbiter-arbiter yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa.
Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) hadir untuk menjawab permasalahan di atas.
Setiap tahun, puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan. Dalam hal ini, sudah hampir pasti akan terjadi sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat lain yang bersifat fisik maupun non fisik. Penyelesaian sengketa secara umum di Indonesia diatur dengan suatu perundangan dan saat ini berlaku, Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada Undang Undang ini, terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, dimana jika kedua pihak sepakat bisa dengan menunjuk dewan sengketa, kemudian jika belum didapat kesepakatan dilanjutkan ke arbitrase,sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa konstruksi.
BADAPSKI menjawab kebutuhan di atas dengan adanya kelebihan dari lembaga arbitrase yang lain, yaitu yang pertama adalah kekhususan (lex specialis) di bidang konstruksi dan yang kedua adalah pembiayaan yang lebih bersaing serta cara pembiayaan yang lebih memudahkan, bagi institusi pemerintah yang sangat tergantung pada dana APBN dan/atau APBD dengan adanya kelonggaran untuk tidak dapat membayar dimuka biaya administrasi, tetapi cukup dengan menyampaikan surat jaminan, yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi.
MENJADI PILIHAN UTAMA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL
MENYELENGGARAKAN LAYANAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI DENGAN CEPAT, MURAH, BERKEPASTIAN HUKUM DAN TIDAK MERUSAK HUBUNGAN ANTAR PARA PIHAK.
Dewan Kehormatan
Dr.(HC)lr. Djoko Kirmanto, Dipl. HE
Bintang Perbowo, S.E., M.M
Dewan Pengawas
Ketua: Prof. Ir. Roesdiman Soegiarso, M.Sc., Ph.D
Anggota: Irjend Pol. (Purn). Prof. Dr. dr. Hadiman, Sp.KO., S.H., M.B.A., M.Sc
Dewan Pengurus
Ketua Umum: Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H
Wakil Ketua: Prof. Dr. lr. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H
Sekretaris Jenderal: Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H
Bendahara Umum: lr. Erie Heryadi
No | Niilai Tuntutan | Rp | Cost |
---|---|---|---|
1 | Lebih kecil dari | 500.000.000,- | 10 % |
2 | Lebih besar dari atau sama dengan | 500.000.000,- | 9 % |
3 | Lebih besar dari atau sama dengan | 1.000.000.000,- | 8 % |
4 | Lebih besar dari atau sama dengan | 2.500.000.000,- | 7 % |
5 | Lebih besar dari atau sama dengan | 5.000.000.000,- | 6 % |
6 | Lebih besar dari atau sama dengan | 7.500.000.000,- | 5 % |
7 | Lebih besar dari atau sama dengan | 10.000.000.000,- | 4 % |
8 | Lebih besar dari atau sama dengan | 12.500.000.000,- | 3,5 % |
9 | Lebih besar dari atau sama dengan | 15.000.000.000,- | 3,2 % |
10 | Lebih besar dari atau sama dengan | 17.500.000.000,- | 3 % |
11 | Lebih besar dari atau sama dengan | 20.000.000.000,- | 2,8 % |
12 | Lebih besar dari atau sama dengan | 22.500.000.000,- | 2,6 % |
13 | Lebih besar dari atau sama dengan | 25.000.000.000,- | 2,4 % |
14 | Lebih besar dari atau sama dengan | 27.500.000.000,- | 2,2 % |
15 | Lebih besar dari atau sama dengan | 30.000.000.000,- | 2 % |
16 | Lebih besar dari atau sama dengan | 35.000.000.000,- | 1,9 % |
17 | Lebih besar dari atau sama dengan | 40.000.000.000,- | 1,8 % |
18 | Lebih besar dari atau sama dengan | 45.000.000.000,- | 1,7 % |
19 | Lebih besar dari atau sama dengan | 50.000.000.000,- | 1,6 % |
20 | Lebih besar dari atau sama dengan | 60.000.000.000,- | 1,5 % |
21 | Lebih besar dari atau sama dengan | 70.000.000.000,- | 1,4 % |
22 | Lebih besar dari atau sama dengan | 80.000.000.000,- | 1,3 % |
23 | Lebih besar dari atau sama dengan | 90.000.000.000,- | 1,2 % |
24 | Lebih besar dari atau sama dengan | 100.000.000.000,- | 1,1 % |
25 | Lebih besar dari atau sama dengan | 200.000.000.000,- | 1 % |
26 | Lebih besar dari atau sama dengan | 300.000.000.000,- | 0,9 % |
27 | Lebih besar dari atau sama dengan | 400.000.000.000,- | 0,8 % |
28 | Sama dengan | 500.000.000.000,- | 0,6 % |
29 | Lebih besar dari | 500.000.000.000,- | 0,5 % |
Download dokumen DISINI
Pendidikan Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan Teknik Sipil Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Pasca Sarjana di Land and Water Development, IHE-Delft, Belanda. Doktor Honoris Causa (HC) dalam Ilmu Teknik Bidang Pembangunan Wilayah dan Kota oleh Universitas Diponegoro (2005) Semarang, Doktor Honoris Causa (2014) di bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan oleh Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Riwayat Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum (dahulu Departemen Pekerjaan Umum) mulai dari sebagai Site Engineer pembangunan pondasi Karang Semut Yogyakarta, hingga Sekretaris Jenderal Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (2002-2003). Dalam orgaisasi profesi pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) dan sekarang Ketua Dewan Pembina HATHI.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh R.I. untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania (2008-2-12), Jaksa Agung Republik Indonesia (2004-2007), Hakim Agung (1999-2004), Notaris PPAT (1992-2999), Direktur LBH Jakarta, Wartawan Harian Nusantara (1968-1972).
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Pendidikan Profesi Notariat di Universitas Indonesia, Magister Hukum Universitas Indonesia Riwayat Pekerjaan.
Wartawan Harian Nusantara, Direktur Lembaga bantuan Hukum, Notaris/PPAT, Hakim Agung kemudian Jaksa Agung (2004-2007) dan terakhir sebagai Duta Besar di Kerajaan Denmark (2008-2013).
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta. Komisaris Independen Unilever Indonesia sejak Mei 2011. Saat ini juga menjabat Komisaris Independen PT Aneka Tambang Tbk (Mei 2009-sekarang), anggota Tim Ahli Hukum Kementerian Pertahanan (Februari 2010-sekarang), dan anggota Satuan Tugas Hukum Kementerian BUMN (September 2011-sekarang). Anggota Komisi Pengawas Pajak, Kementerian Keuangan (Maret 2010-Maret 2013) dan Komisi Ahli Kementerian Hukum dan HAM (2004-2005). Pernah bekerja sebagai konsultan di BAPPENAS (Penasehat Urusan Pemberdayaan Pengadilan Niaga) dari 2001 hingga 2002, dan Staf Ahli Menteri pada Kantor Menko Perekonomian dari 1999 hingga 2001.
Sebelumnya bekerja dalam beragam kapasitas di sejumlah kantor hukum terkemuka di Jakarta. Beliau dikukuhkan sebagai Profesor Hukum Internasional di Universitas Indonesia pada tahun 2001, dan menjabat Dekan Fakultas Hukum mulai 2004 hingga 2008. Mengajar sejumlah mata kuliah hukum di beberapa universitas terkemuka lainnya di Indonesia dan menjadi visiting professor di University of Melbourne, National University of Singapore dan Nagoya University, Jepang. Sebagai peneliti independen beliau telah menerbitkan sejumlah buku, artikel dan makalah penelitian tentang berbagai aspek hukum internasional, hokum bisnis, dan hukum ruang angkasa. Sarjana hukum Universitas Indonesia pada1987 dan memperoleh gelar LLM dari Keio University, Jepang (1992) dan PhD dari University of Nottingham, Inggris (1997).
Lahir di Jakarta, 25 Februari 1935 adalah Direktur Utama PT Wiratman, Guru Besar Emeritus, Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara (UNTAR)
Pendidikan :
Lulus Sarjana Teknik Sipil (Ir) Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1960. – Meraih Doktor (DR) dalam bidang Teknik Sipil di ITB tahun 1992 dengan predikat Cum Laude.
RIWAYAT PEKERJAAN.
Direktur Utama PT Wiratman, Konsultan Multidisipliner, menyelesaikan lebih dari 4500 karya konstruksi dalam berbagai disiplin.
2008 – sekarang : Insinyur Profesional Utama (IPU).
2010 – sekarang : ASEAN Chartered Professional Engineer.
2011 – sekarang : Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
2014 – sekarang : Anggota Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).
1960 – 1995 : Dosen Luar Biasa Jurusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mata kuliah Konstruksi Beton dan Rekayasa Gempa.
1961 – 1964 : Dosen Luar Biasa Akademi Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) dalam mata kuliah Konstruksi Baja.
1962 – 1982 : Dosen Luar Biasa Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Parahyangan (UNPAR) dalam mata kuliah Konstruksi Beton / Kapita Selekta.
1995 – 2005 : Guru Besar Jurusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mata kuliah Rekayasa Gempa dan Rekayasa Struktur Khusus.
1998 – 2005 : Dosen Luar Biasa Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara (UNTAR) dalam mata kuliah Rekayasa Struktur.
2003 – 2006 : Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
2005 – sekarang : Guru Besar Emeritus Fakultas Teknik Universitas Tarumanagara (UNTAR), membimbing mahasiswa program S3 Teknik Sipil, sudah 9 (sembilan) yang dibimbing meraih Doktor bidang Teknik Sipil.
Karir sebagai Pengurus Organisasi Profesi:
1965 – 1969 : Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Jawa Barat.
1976 – 1980 : Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI).
1979 – 1991 : Ketua Ikatan Alumni ITB Cabang Jawa Barat.
1980 – 1988 : Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).
1996 – 2001 : Ketua Umum Alumni Sipil ITB (ALSI)
1988 – 2011 : Ketua Dewan Kehormatan Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).
2012 – 2015 : Anggota Majelis Kehormatan Isinyur, Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Karir sebagai Pimpinan Panitia Penyusunan Peraturan:
1971 : Ketua Panitia Penyusunan Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971).
1983 : Anggota Tim Penyusunan Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung
1983 (PPTGI – UG 1983), yang kemudian diresmikan menjadi SNI 03-1726-1989.
1992 : Ketua Pengarah Panitia Penyusunan Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Gedung (SNI 03-2847-1992).
2002 : Ketua Panitia Pengarah Panitia Penyusunan Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Gedung (SNI 03-2847-2002).
2002 : Ketua Panitia Penyusunan Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI 03-1726-2002).
Akhir
Beliau meninggal pada 5 April 2017.
Rektor Universitas Tarumanagara.
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Sipil Universitas Parahyangan Bandung
Riwayat Pekerjaan
Rektor Universitas Tarumanagara, Dosen di Jurusan Sipil Universitas Tarumanagara dan beberapa Perguruan Tinggi Swasta
Dosen Pasca Sarjana UI. Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Riwayat Pekerjaan
Rektor Universitas Bung Karno, Anggota Dewan Riset Nasional RI, Koordinator Staf Ahli Kapolri, Kapolda Sumatera Utara
Lahir di Surabaya pada tanggal 16 November 1965, (dengan Pangkat Akademik: Guru Besar dan Golongan: IV/E), adalah Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dia juga merupakan Ketua Konsentrasi bidang HAM dan Good Governance pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Dia pernah beberapa kali diundang untuk melakukan kegiatan kunjungan (visiting) dan penelitian di beberapa universitas di luar negeri, antara lain sebagai: Visiting Scholars pada Queen’s University of Belfast, Northern Ireland, UK (Mei, Agustus, dan September 2008); Visiting Research Scholars pada the Institute of Social Studies, University of Tokyo, Japan (Januari 2008); Visiting Young Asian Scholars pada the University of Melbourne Law School, Australia (Februari-Maret 1997); and berbagai institusi akademik dan penelitian lainnya.
Dia juga pernah menjadi Fulbright Scholar on U.S. Constitution (Mei-Agustus 2001) di Amerika Serikat. Dia seringkali diundang sebagai pembicara dalam berbagai pertemuan akademik baik dalam level nasional maupun internasional. Dia juga telah menulis ratusan artikel dan berbagai buku dan jurnal ilmiah dalam level nasional maupun internasional. Beberapa artikelnya juga pernah diterbitkan dalam berbagai buku dan jurnal ilmiah internasional.
Dia juga pernah menjadi anggota Tim Pakar/Ahli pada beberapa Kementerian dan Lembaga Negara. Sejak Oktober 2009 hingga saat ini, dia diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum; yaitu pada masa Wakil Presiden RI Prof. DR. Boediono, M.Ec. (2009-2014) dan pada masa Wakil Presiden RI Drs. M. Jusuf Kalla (2014-sekarang).
Selanjutnya pada 10 Maret 2010 sampai dengan 6 Agustus 2015, ia juga diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Kejaksaan RI. Pada 3 Januari 2012 hingga sekitar bulan Desember 2013, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Di bidang profesional,ia antara lain pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya Tbk. (25 Oktober 2012 – 24April 2015).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) 2010-2015
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Institut Teknologi 10 November
Riwayat Pekerjaan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bappenas
Lahir di Cimahi 18-09-1956, Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
Pendidikan
Ia Menyelesaikan Pendidikan Sarjananya Di Institut Teknologi Bandung, S2 Ekonomi Pembangunan Unand, Padang.
S2 Construction Management Reliigh – North Carolina, USA.
Riwayat Pekerjaan
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, Staf ahli Menteri PU, Direktur jalan dan jembatan wilayah barat Kementerian PU, Kepala bappeda Sumatera Barat, Kepala Dinas PU Sumatera barat, Pimpro Proyek Jalan Muara Bungo-Lubuk Linggau
Lahir di Bandung, 27 Mei 1951, saat ini sebagai komisaris dibeberapa bidang usaha yang bergerak dibidang: Property, Konstruksi, Keuangan dan Furniture Manufacturing.
Pendidikan
Bidang Teknik : Doktor (S3) Teknik Sipil Universitas Indonesia Lulus Tahun 2007. Magister (S2) Sipil Lulus Tahun 2001. Sarjana (S1) Lulus Tahun 1978. Non Teknik : Research Institute of Science, Delft Netherlands Pada Tahun 1985 dibidang Marketing. Magister Manajemen (S2) Bidang Keuangan, Kekhususan dibidang Pasar Modal – USAHID tahun 1999.
Riwayat Pekerjaan & Organisasi Profesi :
2013-2014 : Presiden IFAWPCA ( International Federation of Asian and Western Pacific Contractors’ Association).
April 2011-2014 : Ketua Umum AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
2011-2013 : Vice President I,II IFAWPCA ( International Federation of Asian and Western Pacific Contractors’ Association).
2008-2011 : Ketua Umum AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
2008-2010 : Chairman ACF ( Asean Constructor Federation )
2008-2011 : Ketua Kompartemen Sarana dan Prasarana Kontruksi Pada KADIN Indonesia.
2008-2010 : Majelis LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional)
2005-2008 : Sebagai Sekretaris Jenderal AKI.
1996-2004 : Pengurus BPP GAPENSI (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) dengan jabatan Terakhir Sebagai Wakil Ketua Umum.
1996-2002 : Wakil Ketua Kompartemen Kontruksi DPP APINDO (Asosiasi Perusahaan Indonesia)
1999-2004 : Ketua Kompartemen Organisasi KADIN Indonesia 1988-1992 : Wakil Ketua Umum ASMINDO (Asosiasi Permebelan & Kerajinan Indonesia)
Born in Pekalongan, 6 June1953, Sarwono Hardjomuljadi, completed his Doctoral at Tarumanagara University, Magister of Engineering from ITB, Magister of Law Tarumanagara University and Bachelor Degree of Engineering from Parahyangan University. His Professional qualifications are 1st Class Professional Engineer, ASEAN Chartered Professional Engineer, Member of Dispute Board Federation, Member of Chartered Institute of Arbitrator, FIDIC Affiliate Member, FIDIC International Accredited Trainer, FIDIC Adjudicator.
He is the Vice Chairman of Indonesian National Board for Construction Services Development, Country Representative for Indonesia of Dispute Resolution Board Foundation, Secretary General of Centre of Arbitration and Alternative Dispute Resolution of Indonesia (BADAPSKI).
Formerly he is Special Adviser to the Minister of Public Works; Vice President, Deputy Director, Chief of Staff for Operation North Sumatera and Aceh Province of PT PLN (Persero), where he has been working since 1982 and involved in contract administration & claim settlement of the construction of 10 HEPP in Indonesia, as the Site Engineer, Project Manager and Project Director for tunnel, dam and infrastructure works of Saguling HEPP, Cirata HEPP, Renun HEPP, Sipansihaporas HEPP, Peusangan HEPP; Construction Implementation Planner for Singkarak HEPP, Kotapanjang HEPP, Besai HEPP, Musi HEPP and Tanggari HEPP.
He is Associate Professor on Construction Law and Contract Administration at Mercu Buana University,Tarumanagara University; Parahyangan University, Muhammadiyah Jakarta University, Atma Jaya Yogyakarta University. He is also conduct the training on FIDIC Conditions of Contract and Management of Construction Claim as International Accredited Trainer.
Several Publication are Renewable Energy: Hydro Power Construction and Notes on Its Development (2008), Tunneling by New Austrian Tunneling Method (2011); Tunneling, From Construction Method till Construction Claim) (2007); Construction Claim Strategy Based on FIDIC Conditions of Contract) (2006); The Importance of Management Decisions in the Application of FIDIC Conditions of Contract for Civil Construction Works (1999) and FIDIC Bahasa Indonesia Edition Series under FIDIC’s license: GCC for Construction MDB Harmonised (2008), GCC for EPC/Turnkey (2010), GCC Short Form (2010) and GCC for Plant Design-Build (2015).
Saat ini sebagai Dekan dan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta dosen luar biasa di berbagai universitas/ perguruan tinggi lainnya, dengan Jabatan Fungsional Lektor Kepala (LK/IV-C).
Pendidikan
Pascasarjana Program Doktor (S-3) Fakultas Hukum – Universitas Indonesia. Aktif mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan non-formal, antara lain; Course of International Transaction Business; Training of Learning Method; Training of Taxonomy Bloom; Training of International Legal Research for Lecturer; Training and Education of Journal Management; Training and Education of Grand Design Strategy Deployment Program; Training of Trainers Entrepreneurship Education; Training and Education of Professional Mediator; Training and Education of Arbiter Ad-Hoc; Training and Education of Advocate; Training and Education of Professional Leadership.
Riwayat Pekerjaan
Selain itu aktif meneliti dan menulis buku serta naskah di berbagai jurnal ilmiah nasional dan internasional, antara lain; Current Air Transport Regulations in Indonesia (International Law Journal “Annals of Air and Space Law”, Vol.XXXVIII, Mc.Gill University, Montreal-Canada); Aspek Hukum Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada); Hukum dan Keadilan “Nilai Keadilan Pada Pelaku Usaha dan Konsumen Dalam Hukum Transportasi Udara Niaga” (Jakarta: Raja Grafindo Persada); Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Jakarta: Raja Grafindo Persada); Hukum Angkutan Udara Berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2009 (Jakarta: Raja Grafindo Persada); Ganti Kerugian Dalam Kecelakaan Pesawat Udara: Studi Perbandingan Amerika Serikat – Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Ekonomi – Universitas Indonesia); Kewajiban Pengangkut Kepada Pihak yang Menderita Kerugian Dalam Undang-Undang Penerbangan Nasional (Jurnal Hukum “LEX PUBLICA”, Vol.1, No.1); Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Kecelakaan Transportasi Udara (Jurnal Hukum “KERTHA PATRIKA”, Vol.37, No.2); Konsep Keadilan dan Sistem Tanggung Jawab Keperdataan Dalam Hukum Udara (Jurnal Hukum “IUS QUIA IUSTUM”, Vol.19, No.3); Kajian Penyelesaian Santunan Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Udara Nasional yang Menderita Kerugian (Warta Penelitian Perhubungan, Vol.23, No.6); Product Liability Dalam Penyelenggaraan Penerbangan (Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun Ke-41 No.1); “Hukum dan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Era Reformasi” (Jurnal Ilmiah Era Hukum, No.2); “Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pengangkutan Udara” (Jurnal Ilmiah Hukum Honeste Vivere, Vol. XIX); “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia dan Permasalahannya” (Jurnal Ilmiah Era Hukum, No.37); “Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional” (Buletin Ilmiah Tarumanagara, No.34). Aktif sebagai pimpinan dan pengurus serta anggota dalam berbagai organisasi, antara lain; Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (DPN-APHI); Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI); Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat; Lembaga Sertifikasi Kompetensi Profesi Hukum Indonesia (LSKPHI); Asosiasi Dosen Indonesia (ADI); Asosiasi Mediator Profesional Indonesia (AMPI); Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI); Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (LAM-PTHI). Selain itu aktif sebagai narasumber dan penyaji/pembahas makalah dalam berbagai pertemuan ilmiah dan konferensi, baik nasional maupun internasional.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Krisnadwipayana, Magister manajemen Prasetya Mulya
Riwayat Pekerjaan
Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Direktur Keuangan PT Pembangunan prumahan (Persero), manager beberapa Proyek Konstruksi.
Direktur Utama PT. Amythas, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta.
Pendidikan
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Trisakti, Jurusan Teknik Perminyakan.
Riwayat Pekerjaan
Direktur Utama PT. Amythas, Ketua INKINDO DKI Jakarta, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Ketua Umum INTAKINDO, Ketua komite tetap jasa Konsultansi KADIN DKI Jakarta,Wakil Ketua Umum ( Bidang Jasa Konsultasi dan Lingkungan Hidup), Wakil Ketua Umum ( Bidang Organisasi dan Kompetensi) MKI, Masyarakat Ketenagalistrikan, Sekretaris Unsur Pengarah USBU Nasional, LPJKN